Gawat, Praktek Pungli Masih Ada Di Sekolah Ini
Pangkalpinang — Sebagian Orangtua murid di salah satu sekolah ternama Kotamadya Pangkalpinang, akhir-akhir cukup resah.
Pasalnya, menurut informasi yang didapat dari sumber, ada praktek yang diduga sebagai pungutan liar, terjadi di sekolah tersebut.
Padahal, menurut Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012, biaya-biaya seperti biaya buku dan LKS juga pengembangan ruang kelas atau perpustakaan, bisa masuk dalam katagori pungli, karena sesungguhnya, siswa tak perlu keluar uang lagi buat mendapatkan hal itu.
Kemudian terkait hal ini, deliknews.com mencoba konfirmasi atas selentingan isu yang beredar tersebut, dengan coba konfirmasi ke pihak sekolah, dalam hal ini adalah Komite Sekolah.
Selanjutnya, salah seorang staff di sekolah menengah ternama tersebut, saat dihubungi redaksi mengatakan, bahwa dirinya hanya bertugas sebagai staff biasa dan tidak diperkenankan untuk memberi tahu nomor telepon yang bersangkutan ( Ketua Komite Sekolah–red), dan diakui ini juga untuk keamanan dirinya dalam bekerja. ” Wah kalau itu saya enggak boleh kasih tau pak, hanya boleh kasih tau namanya saja,” ucapnya, Kamis, 02/11, via sambungan seluler.
Sementara itu, saat bersamaan, sumber redaksi mengatakan bahwa pungutan yang sebenarnya kerap dipertanyakan olehnya tersebut, sudah dua tahun belakangan ini terjadi. Yakni Tahun Ajaran 2016 dan Tahun Ajaran 2017.
” Saya dua kali alami pungutan tersebut, tahun 2016, dengan nominal 1,3 juta rupiah per anak, dan di tahun 2017, sejumlah 700 ribu rupiah per anak didik,” ungkap sumber, yang kembali berpesan agar namanya dirahasiakan demi keselamatan anaknya yang menjadi murid di sekolah tersebut, Kamis, 02/11.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak sekolah dengan memungut iuran ini dirasakan dirinya, dan banyak orangtua murid lain, sebagai beban. Yang mau tidak mau harus dibayar.
” Era sekarang ini kan lagi susah pak, kami mohon janganlah ada pungutan yang memberatkan. Kalau berita ini sampai ke pusat (Kemendikbud– red), atau bahkan terdengar ke Presiden, bisa jadi akan masuk ranah pidana. Belum lagi item-item yang mencurigakan soal pembangunan lapangan di sekolah,” jelasnya lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Pangkalpinang, Edison, saat dikonfirmasi redaksi via sambungan seluler, menjawab singkat, dan mengaku belum mengetahui secara jelas duduk persoalan perihal pungutan, di salah satu sekolah di Kotamadya Pangkalpinang ini.
“Oh iya? Saya baru pulang dari ibadah di tanah suci, nanti ya, nanti baru bisa kasih keterangan,” elaknya. (LH)
Click to comment
Post a Comment