Sumarsih: Saya Ingin Penyelesaian Secara Hukum Tragedi Semanggi

Kamis, 21 September 2017 | 06:18 WIB
Maria Catarina Sumarsih mencium foto anaknya Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat peristiwa Semanggi I saat Peringatan 17 Tahun Tragedi Semanggi 1998 dalam aksi peringatan Tragedi Semanggi I di Kampus Atma Jaya, Jakarta, 13 November 2015 TEMPO/Subekti.

Maria Catarina Sumarsih mencium foto anaknya Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat peristiwa Semanggi I saat Peringatan 17 Tahun Tragedi Semanggi 1998 dalam aksi peringatan Tragedi Semanggi I di Kampus Atma Jaya, Jakarta, 13 November 2015 TEMPO/Subekti..

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban Tragedi Semanggi mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu seperti kasus Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, lewat jalur pengadilan.

“Saya ini termasuk yang terjebak pada tuntutan penyelesaian secara hukum karena saya berpikir bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata Maria Catarina Sumarsih, yang merupakan ibu dari korban tragedi Semanggi, Bernardinus Realino Norma Irawan di Jakarta pada Rabu 20 September 2017.

Sumarsih pun mendorong pemerintah untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk menindaklanjuti temuan penyelidikan Komnas HAM yang menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi yang menandai jatuhnya rezim Soeharto dan masuknya masa transisi tersebut. Ia pun mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus ini.

Baca juga: Jaksa Agung: Berkas Kasus Semanggi I Belum Lengkap  

Dalam tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas diterjang peluru. Hingga kini tak ada yang bertanggung jawab atas kematian mereka. Begitu pula dalam tragedi Semanggi I yang terjadi pada 11-13 November 1998 sebanyak 17 orang tewas termasuk anak dari Sumarsih. Sedangkan dalam tragedi Semanggi II yang terjadi pada 24 September 1999 seorang mahasiswa  UI bernama Yap Yun Hap tewas diterjang timah panas aparat keamanan.

Keinginan Sumarsih dan sejumlah keluarga korban ini berbeda dengan keinginan kejaksaan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung berpendapat pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan kasus tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) 1998 secara nonyudisial. Alasannya, pencarian fakta, bukti, dan saksi sulit dilakukan. Kejaksaan menilai kasus ini akan kesulitan membawanya ke arah pendekatan yudisial karena peristiwa ini sudah lama terjadi.

Baca juga: Presiden Didesak Tuntaskan Kasus Semanggi

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani mengatakan mekanisme yudisial perlu dilakukan untuk membuktikan keterlibatan sejumlah pihak dalam pelanggaran HAM masa lalu. Menurut dia, ini bakal memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum. “Komnas HAM menemukan sejumlah pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Meski begitu, Yati menilai pihak kejaksaan tak serius menindaklanjuti temuan Komnas HAM dengan tak kunjung dibukanya tahap penyidikan terhadap kasus tragedi Trisakti, dan tragedi Semanggi I-II. “Jadi kalau mau fair, didorong saja penyidikannya, dibuka saja di pengadilan. Dari situ terbuka ruang untuk saling membuktikan,” ujar Yati. Ia pun menambahkan perlu kemauan dan dukungan politik untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu ini.

ARKHELAUS W|JH

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.