Eksekusi Lahan di Kendari, Alat Berat Bongkar Bangunan Warga
Pembongkaran salah satu bangunan di Kambu.
KENDARIPOS.CO.ID — Pengadilan Negeri Kendari kembali melakukan eksekusi lahan di Kota Kendari. Kali ini objek sengketa sebidang tanah dengan luas 5.378 M di Malaka Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kamis (30/11/2017).
Eksekusi yang dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polres, Polda, Brimob dan Pol PP itu sesuai surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 10 Oktober 2017 Nomor 21/Pen.Pdt.Eks/2017/PN.Kdi, tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Aparat mengamankan jalannya eksekusi.
“Kita hanya mengamankan jalannya eksekusi dan alhamdulillah semua aman terkendali,” ujar salah seorang petugas yang enggan namanya ditulis kepada Kendari Pos.
Pantauan media ini, tiga unit alat berat merobohkan sejumlah bangunan dalam perkara antara Drs. H. Muclis Patmin dan Ali Nurudin sebagai penggugat melawan Masnur Tepamba sebagai tergugat. Di atas objek sengketa tersebut berdiri beberapa bangunan seperti rumah kost, warung makan juga rumah pribadi. (ade)
Post a Comment