Aditya Anugrah Moha Akui Suap Ketua PT Manado

Jakarta – Anggota Komisi XI‎ DPR, fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha mengakui telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudi Wardono sebesar 100 ribu Dollar Singapura. Suap tersebut diakuinya untuk meloloskan sang ibunda, Marlina Moha Siahaan dari jeratan hukum.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Aditya Moha usai diperiksa terkait kasus dugaan suap ‎pemulusan penanganan putusan perkara korupsi di tingkat banding dengan terdakwa Marlina Moha. “Bahwa ini saya lakukan semata-mata demi nama seorang ibu, yang menggunakan banyak cara yang maksimal ini mungkin belum tepat,” kata Aditya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Politikus Golkar tersebut pun menyesali tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya dengan cara menyuap Ketua PT Manado. Bahkan, Aditya justru mengorbankan nama ibundanya dengan cara bertindak korupsi.

“Secara pribadi tentu saya harus menyatakan menyesal harus terjadi. Tetapi untuk memperjuangkan nama seorang ibu, saya pikir juga dalam posisi saya, kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik,” tuturnya.

‎Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudi Wardono sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara di tingkat banding atau yang sedang berproses di PT Manado. Aditya Moha ‎diduga menjanjikan uang suap sebesar SGD100 ribu atau setara Rp1 miliar ‎kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudi Wardono.

Uang dugaan suap Rp1 miliar ‎tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahapan. Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

REKOMENDASI :

Astaga, Pemuda Ini Bikin Siswi 14 tahun Tak perawa...

Dibaca 22

Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank J...

Dibaca 32

PN Surabaya Adili Penyalur TKI Ilegal

Dibaca 6

Saksi Kasus BLBI diperiksa 39 kali

Dibaca 5

Dirut BPR Surya Artha Utama Terancam Dipolisikan

Dibaca 23

Terdakwa Mucikari eks Dolly Dihukum 7 Bulan Penjar...

Dibaca 14

Perdamaian Tomy Han Versus dr Aucky Hinting Dipaks...

Dibaca 31

Polisi pesan sabu ditangkap

Dibaca 48

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.