Menteri Desa Pastikan Hadir untuk Bersaksi di Sidang Suap BPK

Rabu, 20 September 2017 | 11:24 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo. TEMPO/Alfan Hilmi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Eko Putro Sandjojo memastikan akan hadir di persidangan sebagai saksi untuk dua anak buahnya, Sugito dan Djarot Budi Prabowo dalam kasus suap auditor BPK. Eko mengaku tak ada persiapan khusus untuk bersaksi dalam persidangan nanti.

"Tidak ada persiapan. Nanti saya jawab saja apa yang ditanyakan apa adanya sesuai yang saya ketahui," kata Eko melalui pesan singkat, Rabu, 20 September 2017.

Mantan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes Djarot Budi Prabowo menjadi terdakwa kasus suap terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Keduanya diduga memberikan uang sejumlah Rp240 miliar kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rachmat Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Keuangan Negara BPK Ali Sadli.

Baca juga: Kasus Suap BPK, Menteri Desa Bantah untuk Mendapatkan WTP


Uang tersebut diduga diberikan demi memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes tahun 2016. Suap tersebut juga disinyalir untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016 yang nilainya sebesar Rp 550 miliar.

Dalam banyak kesempatan, Eko Putro Sandjojo mengatakan akan mendukung proses hukum terhadap anak buahnya. Sebelumnya ia juga menghadiri pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. "Nanti pukul 12 (jadwal sidang di undangan)," kata Eko.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.